Selasa, 02 Juni 2009

Mahalnya sebuah sikap kritis


Saya cukup prihatin dengan keadaan Mba Prita Mulyasari yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang karena emailnya beredar di Surat Pembaca salah satu portal berita. Ia disangka mencemarkan nama baik dari RS Omni Internasional Alam Sutra - Tangerang, untuk itu ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang isinya :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik "

Sangatlah wajar seorang konsumen mempertanyakan produk yang dia gunakan, bahkan dalam industri jasa sekalipun, seperti yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi ia merasa dirugikan dengan jasa yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit.

Kalau saya boleh beropini, sebenarnya "blunder" dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dalam menanggapi kasus ini. Mungkin maksudnya agar masalah ini langsung diredam dan diselesaikan sekaligus, namun akhirnya menjadi bola salju dan bumerang.

Kenapa ? karena menurut saya pihak perusahaan jasa tersebut tidak sengaja (*atau sengaja) melupakan satu hal yang biasa kita kenal dengan Kepuasan Pelanggan.

Sebenarnya sesederhana ini, pelanggan akan puas kalau jasa yang diberikan sesuai atau lebih dari uang yang dia keluarkan. Ketika tidak sesuai maka akan datang ketidak puasan, dan biasanya pelanggan akan merespons hal tersebut, bisa dengan diam namun membicarakan hal ini dibelakang, atau bisa juga langsung memberikan tanggapan kepada pihak terkait.

Dengan latar belakang pekerjaan Mba Prita sebagai Call Center sepertinya dia tahu apa yang harus dia kerjakan. Dan menurut saya, itu "Tidak Salah" karena dia sebagai konsumen punya hak & kewajiban melakukan kontrol sosial terhadap kualitas pelayanan dari produk yang dia gunakan.

Bukankah kita semua pada dasarnya sama, walaupun dengan kasus yang berbeda !?

Makan makanan yang enggak enak tapi harganya mahal ? atau Udah bayar listrik tapi masih suka mati lampu ? atau 'pas naik taksi malah diajak muter - muter ?

So far dengan segala pemberitaan, akhirnya kerugian di kedua pihak menjadi lebih besar. Simpati mengalir deras untuk Mba Prita dari masyarakat yang mengikuti berita ini.

Kalau saya boleh saran sihhhh.. sebaiknya pihak Rumah Sakit segera mencabut aduan pencemaran nama baik dan berdamai dengan Mba Prita, kemudian memberikan ganti rugi yang layak atas pelayanan yang tidak memuaskan. Kemudian Mba Prita mengadakan Press Release tentang apa yang sudah terjadi dan menjelaskan apa yang sudah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit kepada dirinya.

Siapa tahu itu bisa meminimalisir kerusakan yang telah terjadi atas kasus ini.

PS. Jangan lupa juga sebenernya yang bertanggung jawab terhadap Surat Pembaca itu media penerbitnya bukan figur pribadinya.. lhooo.. dan biasanya perusahaan bisa mendapatkan hak jawabnya di media yang bersangkutan untuk menjelaskan permasalahan ini :)

Tidak ada komentar: